PURWOKERTO - RVO Seorang Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Banyumas, Mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Guna memenuhi Panggilan Klarifikasi, Kamis (21/12/2023).
Pada Kesempatan tersebut RVO melalui Pengacaranya Alex Irawan SH Menyampaikan bahwa, pihaknya memenuhi panggilan Klarifikasi Dugaan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Terkait Pengerusakan Alat Peraga Kampanye, klien Kami tidak Tahu menahu, Saat terjadinya hal tersebut Klien Kami sedang berada di Luar Kota, hari ini Klarifikasi dari Bawaslu sudah selesai dan Hasilnya Tinggal menunggu dari Pihak Tim Gakumdu serta Rapat Pleno, " Ungkapnya.
Lebih lanjut, Alex Irawan Selaku Kuasa Hukum dari RVO Caleg dari PDI-P Kabupaten Banyunas, Berharap Proses yang dilakukan oleh pihak Tim Gakumdu objektif.
Sementara Keterangan dari Tim sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono M.Sos mengatakan bahwa Permasalahan tersebut sedang dalam proses pendalaman dan ada beberapa bukti-bukti foto penunjang.
"Hari ini Kami melakukan Klarifikasi atas Dugaan Laporan Tindak Pidana Pengerusakan dan Pencurian Alat Peraga Kampanye, Kami sudah melakukan Klarifikasi pada pelapor serta menerima Bukti Foto dari Pelapor, " Paparnya.
Dalam Wawancaranya pada Media, untuk pihak pelaku belum bisa menentukan siapa Pelakunya, Dari hasil Klarifikasi yang dilakukan akan melakukan kajian-kajian dan akan melakukan Rapat pleno di Bawaslu.
Adapun kegiatan tersebut mendapat pengawalan dari Puluhan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI-P Kabupaten Banyunas. Dalam keteranganya anggota Salah Satu Satgas Cakra Buana, Toto Bagong Mengatakan pihaknya ikut mengawal Ibu RVO dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Harapan Kami Dari Satgas Cakra Buana menginginkan pada Pemilu 2024 Damai, Aman dan Kondusif di Kabupaten Banyumas, " Ujarnya.
Laporan Dugaan Pengerusakan APK tersebut Bertempat di Kecamatan Mersi, Diduga Milik Caleg dari Partai Nasdem.
(N.Son)